Kepala BP3TKI Sumatera Utara, Syahrum memastikan para korban dalam insiden kapal tenggelam di Perairan Sabah berenam sekitar 10 mil dari pantai Malaysia, merupakan TKI yang ilegal. Mereka tidak tercatat dalam dokumen tenaga kerja yang tercatat dalam instansi tersebut.
"Saya bisa pastikan bahwa mereka yang pulang (meninggal) ini mereka tidak resmi," katanya usai menyambut kedatangan 4 jenazah di Bandara Kuala Namu, Deli Serdang, Senin (7/9).
Syahrum menjelaskan terdapat beberapa persoalan yang dapat membuat TKI Indonesia menjadi tidak resmi untuk bekerja di Malaysia. Beberapa diantaranya yakni berakhirnya masa berlaku dokumen mereka sebagai pekerja di luar negeri sehingga mereka juga dicatat sebagai TKI tidak resmi.
"Banyak kemungkinan, bisa dari sini resmi namun berproses akhirnya menjadi tidak resmi," ujarnya.
Diberitakan sebelumny 4 jenazah TKI yang menjadi korban dalam peristiwa kapal tenggelam di Malaysia tiba di Indonesia. Keempatnya yakni Ismadani warga Jalan Karya Wisata Ujung, Winda M warga Jalan Khaidir, Medan Labuhan, Marta Berutu, warga Jalan Purwo, Delitua dan Maharani warga Binjai Barat, Kota Binjai. Jenazah tersebut diterbangkan dari Bandara Kuala Lumpur Malaysia menggunakan maskapai Malaysia Airlines nomor penerbangan MH860 ETA dan tiba di Bandara Kuala Namu Internasional sekitar pukul 15.10 WIB.
Para korban langsung diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.[rgu]
KOMENTAR ANDA