post image
KOMENTAR
MBC. Mantan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto (BW), melakukan gelar perkara kriminalisasi pemidanaan yang dipaksakan kepadanya.

Gelar Perkara kriminalisasi yang diinisiasi oleh Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasaan (KontraS) Sumatera Utara ini, diadakan di Ballroom Swiss Belinn, Jalan Surabaya Medan, Senin (7/9).

BW sapaan akrabnya memaparkan kriminalisasi yang terjadi di negara ini. Ia  mencontohkan seperti yang dialaminya, pada tanggal 23 Januari 2015 lalu.

Dirinya  ditangkap oleh Bareskrim Polri ketika hendak mengantar anaknya sekolah.

"Ada beberapa kasus kriminalisasi yang terjadi di Indonesia, yakni kasus kriminalisasi masyarakat adat Paser, kasus kriminalisasi masyarakat adat Long Isun, kasus Markus dan berbagai kasus lainnya," jelasnya.

Ia menilai,  mengidentifikasi kriminalisasi yang ada, serta menindaklanjuti penyebabnya tanpa adanya sengketa penegakkan hukum adalah permainan dari  indikator kriminalisasi. Adanya gelar perkara juga bukan semena-mena menjadikan aparat sebagai penegak hukum yang superior.

"Gelar perkara kali ini dilakukan sebagai tindak lanjut aparatur negara yang menjadikan kasus kriminalisasi sebagai peredam aktifitas KPK dengan menjadikan dirinya sebagai tersangka," ucapnya.

Kata Kriminalisasi, kata BW, sempat menjadi trending topic yang berati kriminalitas itu faktanya ada. "Bahkan presiden sempat menegaskan, kriminalitas jangan dijadikan suatu penyerapan anggaran," ujarnya.

Koordinator KontraS Sumut, Herdensi Adnin mengungkapkan, gelar perkara ini bukanlah seperti yang dilakukan oleh penegak hukum, namun sebagai bentuk protes dari pengegakan hukum yang tidak sesuai dengan kenyataannya.

"Gelar perkara ini berangkat dari maraknya kasus kriminalisasi di Indonesia yang terpidananya terkesan dipaksakan oleh aparat penegak hukum," katanya.

Dijelaskannya, saat ini masih minim tentang akses hukum yang memadai bagi masyarakat  kalangan kebawah.

"Kita juga melakukan gelar perkara,  berangkat dari banyaknya kasus penyiksaan para tahanan yang dilakukan oleh penegak hukum," ungkapnya.

Dengan adanya gelar perkara ini, diharapkan dapat mendorong strategi advokasi dan mengusut tindak pidana yang terkesan dipaksakan.

"Gelar perkara ini dimaksudkan sebagai kampanye untuk membuka mata penegak hukum seperti kasus BW dan Abraham Samad merupakan puncak gunung es yang tengah terjadi di masyarakat," pungkasnya.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum