post image
KOMENTAR
Guna mengawal pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan periode 2016-2021 secara tertib, kondusif dan berjalan sesuai aturan yang berlaku. Dua Fraksi di DPRD Medan meminta kepada Pemko Medan dan KPU Medan serta Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Medan bertindak tegas terhadap alat peraga kampanye yang beredar dalam bentuk baliho dan  poster pada penutup becak-becak.

Ketua Fraksi PAN DPRD Medan Ahmad Arif menyatakan, sekarang ini sudah ada salah satu kandidat pada Pilkada Medan mulai berjalan curang, di mana alat peraga kampanye (APK) belum diserahkan KPU Medan, tapi salah satu kandidat sudah menyebarkan APK di sejumlah baliho dan becak-becak.

Ahmad Arif yang juga Ketua Komisi D DPRD Medan mengatakan, sesuai dengan Peraturan KPU No.7/2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada BAB I Ketentuan Umum Pasal I (20) disebutkan APK adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, dan program pasangan calon, simbol, atau tanda gambar pasangan calon yang dipasang untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih pasang calon  tertentu, yang difasilitasi oleh KPU didanai APBD.

 Selanjutnya, paparnya, pada pasal 68(2) pasangan calon dan/atau tim kampanye dilarang mencetak dan memasang alat peraga kampanye selain pada tempat yang telah ditentukan. Kejadiannya saat ini, baliho di sejumlah titik dan becak-becak diketahui jelas merupakan titik yang telah ditentukan oleh KPU Medan.

"Kami minta Dinas TRTB bersama penyelenggara Pilkada bertindak sesuai aturan yang ada, jangan sampai Pilkada Medan dikotori dengan pelanggaran aturan APK. Kami bersama warga Kota Medan menginginkan Pilkada Medan berjalan sesuai aturan, tertib dan sportif,” katanya. “Ini permintaan warga Kota Medan, gak tahu kalau kandidat warga pendatang menginginkan Pilkada seperti apa," katanya, Senin (7/9)

Lebih lanjut, dia meminta kepada Dinas TRTB bersama KPU Medan serta Panwaslu memberikan sanksi kepada perusahaan advertising yang ikut membuat APK di tempat-tempat tak sesuai aturan.

Ditemui di tempat yang sama, Ketua DPD PDIP Kota Medan yang juga anggota Komisi A DPRD Medan, Hasyim menyampaikan, maraknya APK dibecak-becak dan baliho, secara otomatis mengundang kerjanya Panwaslu Kota Medan. Karena pada Per KPU No. 7/2015 pada bagian kedua tentang sanksi di mulai Pasal 71, 72 dan 73 sangat jelas diatur tentang sanksi akibat melanggar pemasangan APK tak sesuai tempatnya.

"Panwaslu jangan tunggu-tunggu lagi untuk bertindak, kami warga Kota Medan ini menginginkan Pilkada yang sportif," sebutnya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel