Ratusan masyarakat eks pengungsi Aceh di Barak Induk, Dusun V Aman Damai, Desa Harapan Maju, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat akan menduduki kantor BBNTGL, Jalan Selamat, Kecamatan Medan Amplas.
Hal ini dilakukan warga yang tergabung dalam Petani Indonesia Pengungsi Aceh (PIPA) ini, agar pihak Polhut dan BBNTGL dapat membebaskan warga mereka Mastur Cs yang ditangkap pada 13 Juli 2015 lalu bersama truk pengangkut getahnya.
"Kami akan menduduki kantor BBNTGL, agar warga kami dibebaskan. Kami akan di sana sampai tuntutan kami dipenuhi," kata koordinator aksi, Mislan saat melakukan aksi unjukrasa di PN Medan, Senin (7/9).
Menurut Mislan, tidak seharusnya Mastur Cs ditahan. Karena, karet yang diambil oleh keduanya adalah hasil tanaman warga.
"Kami sudah lama mengelola tanaman karet di sana. Karena kami yang menanaminya," kata Mislan disambut teriakan massa.
Ratusan masyarakat juga menggelar doa bersama di halaman PN Medan.
Usai melakukan orasi, perwakilan warga masuk ke ruang Cakra VII PN Medan untuk mengikuti sidang perdana prapid yang sempat ditunda dua kali ini.
Di ruang sidang, penasehat hukum termohon dan pemohon tampak hadir dan kuasa hukum pemohon membacakan nota gugatan prapidnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA