post image
KOMENTAR
Pasangan calon walikota/wakil walikota Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma menunjukkan ketidakpatuhan terhadap aturan dengan memasang baliho kampanye di Jalan Pemuda, Medan. Sesuai aturan, pemasangan baliho pasangan calon di Pilkada 2015 menjadi dilakukan oleh KPU. KPU Medan menyebut baliho tersebut sebagai baliho ilegal, sementara Panwaslu menyatakan segera menindak sikap ketidakpatuhan pasangan tersebut terhadap aturan pilkada.[Foto: Robedo Gusti]

KPU Kota Medan Gandeng Media untuk Sosialisasikan Tahapan Pilkada

Sebelumnya

Penundaan Pelantikan Kepala Daerah di Kepulauan Nias akan Membuat Kepulauan Nias Semakin Mundur!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga