Ratusan masyarakat eks pengungsi Aceh di Barak Induk, Dusun V Aman Damai, Desa Harapan Maju, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat kembali mengadakan unjukrasa di Pengadilan Negeri Medan, Senin (7/9).
Unjukrasa Masyarakat yang tergabung dalam Petani Indonesia Pengungsi Aceh (PIPA) ini meminta kepada Dinas Kehutanan, BBNTGL, Kejari Medan dan penegak hukum lainnya untuk membebaskan warga mereka Mastur Cs dan kendaraan getah yang ditahan.
"Pak tolong bebaskan rekan warga kami Mastur Cs yang ditangkap pada 13 Juli 2015. Mereka tidak bersalah dan tidak ada mencuri getah di wilayah Taman Nasional Gunung Leuser," kata koordinator aksi Mislan disambut teriakan massa.
Mislan menilai, tindakan yang dilakukan polisi hutan dan BBNTGL telah mengarah kepada pelanggaran HAM. Hal ini merujuk kepada UU No 18 tahun 2013 yang dibuat tanpa ada prikemanusiaan dan prikeadilan.
"Kami akan laporkan hal ini ke Komnas HAM. Kami juga meminta UU itu dihapuskan," ungkapnya.
Mislan mengaku, persidangan yang dilakukan pengadilan terhadap warganya Mastur Cs selalu di undur tanpa adanya alasan yang jelas.
"Kenapa persidangan rekan kami selalu diundur. Apakah ini ada permainan. Kami akan tetap mengawal persidangan warga kami Mastur Cs, dan akan membawa massa lebih banyak lagi," katanya.
Dikatakan Mislan, warga Barak Induk selalu ditindas dan dihakimi oleh oknum- oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Kami ini sudah menjadi korban di Aceh pada tahun 2000 lalu, dan sekarang menjadi korban dari kejaman BBNTGL. Apakah kami belum layak merdeka di negara kami yang sekarang telah merdeka 70 tahun. Kami juga berhak hidup seperti masyarakat lainnya," jelasnya.
Pantauan dilapangan, sebelum melakukan aksinya massa terlebih dahulu menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Salah seorang warga membacakan puisi yang berjudul Jeritan Anak Negeri.
Aksi unjukrasa ini warga yang juga membawa spanduk mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian yang berjaga sekitar PN Medan.[rgu]
KOMENTAR ANDA