post image
KOMENTAR
Sekelompok masyarakat penggarap  mengatasnamakan Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI) dan Kelompok Tani Damar Wulan, dituding telah merusak lahan produksi tanaman tebu PTPN2 Kebun Sampali.

Akibat pengrusakan lahan produksi tebu DP1A, di Pasar VII, Kebun Sampali seluas 10 hektare (Ha), PTPN2  mengalami kerugian sebesar Rp 500 juta.

Parahnya lagi, masyarakat penggarap juga telah memberikan tanda batas tanah atas nama masing-masing penggarap, diatas lahan produksi tanaman tebu yang sudah dalam kondisi ditebang.

"Masyarakat penggarap merusak tanaman produksi tanaman tebu yang merupakan aset PTPN2 Kebun Sampali. Masyarakat penggarap mengklaim tanah tersebut milik mereka. Mereka datang dengan jumlah cukup besar kurang lebih 500 orang dan melakukan pengrusakan," kata Manajer PTPN2 Kebun Sampali, Marimin, Minggu (6/9).

Dikatakan Marimin, pihaknya telah melarang hingga memberikan peringatan secara tertulis pada 31 Agustus 2015 kepada dua kelompok masyarakat penggarap tersebut.

Upaya larangan dan peringatan ternyata tidak membuat masyarakat penggarap BPRPI dan Kelompok Tani Damar Wulan  merusak tanaman produksi.

"Ini merupakan tindakan yang anarkis. Kami telah menyampaikan laporan tertulis kepada  Polsek Percut Sei Tuan dan melaporkan secara resmi atas pengrusakan lahan produksi tanaman tebu Kebun Sampali ke Polda Sumatera Utara sesuai Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) No : STTLP/1045/IX/2015/SPKT II tertanggal 3 September 2015 diterima petugas SPKT II Aiptu Mahmunador," katanya.

Dijelaskannya,  pengrusakan dilakukan masyarakat BPRPI dan Kelompok Tani Damar Wulan terjadi sejak satu minggu terakhir.

"Karyawan Kebun Sampali tidak bisa beraktivitas selama lima hari dan  proses produksi mengalami stagnan. Para karyawan juga bekerja tidak nyaman dan merasa cemas karena takut dengan ancaman dan intimidasi dari pihak masyakarat BPRPI yang diketuai Syahrum Lubis," ujarnya.

Pihaknya berharap,  penegak hukum dapat  menindaklanjuti agar terhindar kerusakan yang lebih luas dan gesekan yang tidak diinginkan.

"Kami karyawan PTPN2 menjunjung tinggi hukum. Kami tetap  menempuh prosedur dalam koridor hukum," pungkasnya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel