post image
KOMENTAR
Ikatan Mahasiswa Bahasa dan Sastra Indonesia (IMABSII) menilai, kebijakan untuk menghapus kewajiban tenaga kerja asing untuk menguasai bahasa Indonesia dinilai sangat merendahkan martabat bangsa Indonesia.

"Kebijakan ini tentunya merendahkan harga diri bangsa Indonesia, ketika bahasa Indonesia dihargai di negar-negara besar seperti Australia, Thailand, China dan lain sebagainya. Kepercayaan diri untuk menggunakan bahasa Indonesia diragukan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo," sebut Wakil Sekretaris Jenderal I IMABSII, Febriandanu Sulistiawan seperti dikutip dari Kantor Berita Politik Rmol.co, Minggu (6/9).

Dikatakan Febriandanu, masih banyak cara lain untuk menarik investor asing serta membuka lapangan pekerjaan bagi warga negara asing daripada harus menggunakan cara tersebut.

Hal ini dinilai sama saja dengan menggadaikan harga diri bangsa. Hal ini juga kontradiktif dengan salah satu program badan bahasa di kementerian yang berisi "Internasionalisasi Bahasa Indonesia".

"Bayangkan ketika tenaga kerja asing tidak perlu menggunakan bahasa Indonesia maka sudah pasti mempelajari bahasa Indonesia di negara mereka menjadi hal yang percuma.

Sedangkan salah satu syarat untuk menjadikan bahasa Indonesia bahasa Internasional yaitu bahasa indonesia harus memiliki banyak penutur. Maka dari itu dengan kebijakan tersebut sangat kontradiktif satu sama lain," katanya.

IMABSII juga telah berkirim surat kepada Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf, untuk disampaikan kepada Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri dan Presiden Joko Widodo.

"Surat tersebut berisikan kecaman IMABSII atas penghapusan Permenkertrans Nomor 12/2013, Pasal 26 ayat 1 butir yang isinya adalah kewajiban tenaga asing untuk berbahasa Indonesia," pungkasnya. [ben]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa