Unit Reskrim Polsek Delitua mengamankan seorang pemuda bernama Yudi Ramadhan alias Yudi (29)
warga Jalan Karya Jaya, Gang Eka Prona, Kecamatan Medan Johor, Sabtu (5/9).
Pelaku ditangkap di Jalan Karya Jaya, Gang Eka Dame, Kecamatan Medan Johor, keran kedapatan membawa 0,15 gram sabu- sabu.
Informasi dihimpun, penangkapan tersebut berawal dari kecurigaan polisi yang melihat Jalan pelaku yang mencurigakan.
Petugas yang curiga, lalu mengamankan pelaku. Saat diperiksa, petugas mengamankan 0,15 gram sabu- sabu.
Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Jonathan ketika dikonfirmasi mengatakan masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. "Kita amankan pelaku karena dari Jalan pelaku yang mencurigakan," katanya.
Dari pengakuannya, barang tersebut baru dibelinya dari seseorang untuk dipakainya sendiri.
"Dari pengakuannya, sabu itu untuk dipakainya sendiri. Katanya belum lama pelaku memakai sabu," katanya.
Dijelaskannya, saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap bandar sabu tersebut.
"Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 UU RI No.35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjaran dan denda 10 miliar," pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA