Sumatera Utara (Sumut) menduduki posisi kelima paling rawan potensi pelanggaran pemilihan umum (Pemilu). Pemetaan yang dilakukan oleh Bawaslu RI ini menjadi fokus pencegahan pelanggaran pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2015.
"IKP (Indeks Kerawanan Pemilu, red) ini menjadi fokus pencegahan terjadinya pelanggaran," kata Anggota Bawaslu Sumut, Aulia Andri, Jumat (4/9).
IKP yang dipublikasikan Bawaslu RI pada 1 September 2015, Sumut masuk 10 daerah yang paling rawan. Sumut berada di posisi kelima setelah NTT, Kalimantan Utara, Maluku dan Papua.
Sumut dengan 23 daerah yang akan melaksanakan Pilkada memiliki IKP 2,66 atau dikategorikan cukup rawan. Aspek profesionalitas penyelenggara, Sumut mendapat indeks 2,81 (cukup rawan). Aspek politik uang dengan indeks 2,30 (cukup rawan), Aspek akses pengawasan dengan indeks 1,9 (aman), aspek partisipasi masyarakat dengan indeks 3,4 (rawan), dan aspek keamanan daerah dengan indeks 2,41 (cukup rawan).
Dari 23 daerah yang akan melaksanakan Pilkada kawasan kepulauan Nias menjadi perhatian karena IPK yang dirilis Bawaslu RI menunjukkan angka tinggi. Nias Barat 3,74 (rawan), Nias Utara 3,57 (rawan), Nias Selatan 3,4 (rawan).
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sumut ini mengatakan IKP ini bukan sebuah sebuah cela yang memberi penilaian sebuah daerah mendapat stigma jelek.
"Ini seperti early warning system (peringatan dini, red) yang dibangun oleh Bawaslu untuk mengingatkan semua pihak terhadap potensi-potensi kerawanan Pemilu," ujarnya.
IKP ini menjadi bahan bagi Panwas kabupaten/kota untuk membuat perencanaan, kalender pengawasan dan menentukan fokus pengawasan, sebagai pencegahan terjadinya pelanggaran.
Dalam hal pencegahan, Bawaslu Sumut sejak awal meminta Panwas kabupaten/kota melakukan pemetaan.
"Usai dilantik, kami memberikan pembekalan kepada Panwas. Salah satu materinya adalah pemetaan wilayah masing-masing," Demikain Aulia.[rgu]
KOMENTAR ANDA