post image
KOMENTAR
Anggota Komisi A DPRD Sumatera Utara, Sutrisno Pangaribun menilai penanganan kasus dugaan korupsi dana bansos Sumut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terlalu lamban. Politisi PDI Perjuangan ini menganggap alasan pihak Kejagung yang menyebutkan banyaknya saksi membuat penanganan kasus korupsi dana bansos dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut tahun 2011-2013 memakan waktu, sulit dipercaya.

"Sebab kasus ini sebelumnya telah muncul pada tahun-tahun sebelumnya," katanya, Jumat (4/9).

Dirinya meminta agar Kejagung segera mengambil langkah cepat dalam menuntaskan kasus dana Bansos tersebut. Semakain lama prosesnya, akan memunculkan dugaan bahwa ada skema atau skenario khusus untuk memilih target yang dianggap lebih tepat. Sehingga ia menilai pengambil alihan kasus dari Kejati Sumut oleh Kejagung sarat intervensi.

"Saya duga ini ada skema dan skenario, Kejagung seperti memilah dan memilih, siapa yang menjadi targetnya. Bisa saja kan dicari mana yang peluang 'merembesnya' lebih kecil. Kalau tidak kenapa harus diambil alih. berarti kan ada ketidak percayaan antara Kejagung dengan Kejati Sumut," ujarnya.

Sutrisno juga berharap Presiden RI Joko Widodo dapat melihat hal ini sebagai persoalan yang harus diperhatikan serius demi perbaikan lembaga hukum. Bahkan ia berencana melayangkan surat permintaan pemberhentian Jaksa Agung, HM Prasetyo, jika dalam sepekan belum ada tersangka kasus korupsi dana bansos APBD Sumut yang ditetapkan oleh Kejagung.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum