post image
KOMENTAR
Komjen Pol Budi Waseso menegaskan bahwa langkah penggeledahan dan pengusutan mengenai penyimpangan pengadaan mobile crane merupakan hal yang benar. Buwas menyebut apa yang dilakukannya saat masih menjabat Kabareskrim itu sebagai tindakan yang murni penegakan hukum.

"Sangat-sangat yakin 1.000 persen," ujar Komjen Buwas di Mabes Polri, Jumat (4/9).

Buwas yang kini digeser menjadi kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) mengaku bingung dengan sikap Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla yang memninta agar kebijakan korporasi di PT Pelindo II tidak dipidanakan.

Baginya, hal itu bertengan dengan penegakan hukum. Ia menegaskan bahwa penggeledahan yang dilakukannya tersebut murni proses hukum atas penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mobile crane di PT Pelindo II.

Bahkan jika diurut soal komitmen Presiden Jokowi dalam pemberantasan korupsi, maka langkahnya itu sudah sesuai dengan nawacita pemberantasan korupsi.

"Ya kalau pidananya enggak diusut, berarti tidak boleh lagi sebuah pelanggaran pidana diusut dong," tegas jenderal bintang tiga itu.

Bahkan menurut Buwas, pihaknya telah tetapkan FN, selaku Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II, sebagai tersangka. FN jadi tersangka setelah Bareskrim mengantongi dua alat bukti yang kuat.

Atas dasar itu, Buwas berpendapat bahwa kasus itu tidak bisa dihentikan karena sudah terbuka dan ada alat bukti kuat.

"Itu kan harus diteruskan dan diselesaikan. Polri harus bisa membuktikan dugaan pelanggaran hukum itu," tegasnya.[rgu/rmol]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel