Polsek Patumbak meringkus empat tersangka narkoba di tempat yang berbeda. Keempat tersangka yang ditangkap adalah Edi Subedi Harahap, M Kasim, Suhendri (33) dan Sutrisno Hasibuan alias Uwak.
Dari mereka, petugas menyita barang bukti 1 kg ganja dan 48 paket sabu-sabu.
"Tersangka Edi dan Kasim ditangkap di Asrama Widuri Barak Sampi Nur, Jalan Bajak I, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas. Edi merupakan bandar sabu dan M Kasim merupakan kurirnya. Mereka telah beroperasi selama setahun," kata Kapolsek Patumbak, AKP Wilson Bugner Pasaribu, Jumat (4/9).
Selain kedua tersangka, petugas juga mengamankan Suhendri (33) di Jalan Bunga Tanjung Dusun IV, Desa Marinfal II, Patumbak. "Dia dibekuk saat membawa tiga klip kecil bungkusan sabu," katanya.
Sedangkan, Sutrisno Hasibuan alias Uwak ditangkap di Jalan Panglima Denai, kawasan Terminal Amplas. "Dia tertangkap tangan membawa 1 kg daun ganja dalam bungkusan bal," jelasnya.
Dijelaskannya, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap Fauzi, yang saat diamankan melarikan diri.
"Jadi sudah sempat diborgol, Fauzi melarikan diri. Saat ini kita menetapkan Fauzi sebagai DPO," pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA