Merebaknya isu pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja hanya dibatasi sampai 10 September 2015, membuat sejumlah kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di daerah-daerah dibanjiri pekerja yang ingin menarik klaim JHT. Bahkan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Menado, sejumlah pekerja pun mengantri sejak pukul 02.00 WIT pagi.
"Tidak betul ada pembatasan waktu penarikan JHT. Bapak-ibu yang akan menarik klaim JHT semua akan dilayani dengan baik sejauh persyaratan lengkap, jadi tak usah takut dan terburu-buru," kata Direktur Investasi BPJS Ketenagakerjaan Jeffry Hariyadi ketika melayani peserta dalam rangka Hari Pelanggan 2015 di kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Menado, Jumat (4/9).
Jeffry Haryadi didampingi Kakanwil Suwesi Maluku Kuswahyudi dan Kacab Menado Sulhan Ibrahim, berharap para pekerja yang mencairkan JHT bisa kembali lagi ikut serta menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Mungkin sekarang bapak-ibu sedang ada kebutuhan, tapi pesan saya jika nanti bekerja kembali, untuk mengikuti lagi program JHT. Apalagi imbal hasilnya 10 persen jauh lebih besar dibandingkan deposito bank," terangnya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Abdul Cholik, menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan menjamin seluruh pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dicairkan sesuai ketentuan berlaku. Hal tersebut merujuk PP nomor 46 tahun 2015 mengenai Jaminan Hari Tua dan revisinya PP nomor 60 tahun 2015.
Abdul Cholik, mengatakan melalui ketentuan itu, masyarakat tidak perlu khawatir maupun panik karena sudah dijamin Undang-undang. Dia juga menegaskan proses pencairan JHT tidak memiliki batasan waktu.
"Kami menghimbau masyarakat tidak perlu ketakutan jika dananya tidak cair karena undang-undang menjamin hal tersebut (pencairan dana). Masyarakat juga jangan mudah percaya terhadap isu atau informasi tidak jelas mengenai proses pencairan jaminan BPJS Ketenagakerjaan khususnya JHT," imbuhnya.
Cholik menjelaskan berdasarkan PP 46 tahun 2015 JHT merupakan sistem tabungan hari tua yang besarnya merupakan akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.
JHT ini, dapat dicairkan saat pekerja mencapai usia 56 tahun atau meninggal dunia atau cacat total tetap. "Pemilihan umur 56 tahun, karena tahap itu merupakan masa mulai tidak produktif bekerja, kita di sini hadir membantu mereka mempersiapkan dana bagi masa tua nya," terangnya.
Selain itu, manfaat JHT dapat diambil saat kepesertaan mencapai 10 tahun dengan besaran 10 persen untuk persiapan hari tua atau 30 persen untuk pembiayaan perumahan. Pencairan manfaat pada kepesertaan 10 tahun tersebut hanya dapat dipilih salah satu, baik untuk persiapan hari tua ataupun pembiayaan perumahan.
"Program JHT ini tidak hanya bisa digunakan sebagai persiapan hari tua, tetapi juga untuk pembiayaan perumahan. Jadi ketika kita sudah pensiun sebelum mencapai usia 56 dan tetap ingin memiliki rumah, dana tersebut bisa diambil dari tabungan JHT kita," paparnya.
Berbeda dengan tabungan biasa, tabungan JHT, memang program yang dipersiapkan masa tua.
"Namanya juga untuk masa tua, jadi harus diambilnya pada saat sudah tidak bekerja lagi atau berusia 56 tahun. Namun berbeda untuk pegawai yang di PHK atau berhenti bekerja. Mereka bisa mengambil seluruh tabungan JHT setelah 1 bulan masa PHK atau berhenti bekerja," pungkasnya.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA