Ratusan masyarakat eks pengungsi Aceh di Barak Induk, Dusun V Aman Damai, Desa Harapan Maju, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat kembali mengadakan aksi unjukrasa di halaman Pengadilan Negeri Medan, Jalan Kejaksaan, Kamis (3/9).
Masyarakat yang tergabung dalam Petani Indonesia Pengungsi Aceh (PIPA) ini, meminta kepada pengadilan menghentikan kriminalisasi terhadap petani.
Masyarakat juga meminta agar polisi hutan membebaskan rekan mereka Mastur Cs dan mengembalikan kendaraan serta getah yang disita oleh BBTNGL.
"Bebaskan rekan kami. Mereka tidak bersalah. Hentikan kriminalitas terhadap petani," kata kordinator aksi, Mislan.
Mislan mengatakan, masyarakat bebas dalam menjual hasil kebun yang ditanam secara legal oleh kelompol petani," kata koordinator aksi Mislan.
"Kami juga menuntut jaminan hak dan kebebasan Kelompok Petani dalam menjual hasil pertanian dan perkebunan yang diusahakan oleh masyarakat secara legal," katanya.
Aksi masyarakat ini mendapat tanggapan salah satu Hakim PN Medan dan berjanji akan menuntaskan kasus ini.
Aksi ini mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian yang berjaga-jaga di depan Pintu Masuk PN Medan.[rgu]
KOMENTAR ANDA