Dua anggota DPRD Sumatera Utara yang maju menjadi calon kepada daerah di Pilkada 2015 belum merampungkan pengunduran diri mereka sebagai anggota dewan. Keduanya yakni Sudarto Sitepu yang maju di Pilkada Kabupaten Karo dan Saleh Bangun yang maju di Pilkada Binjai.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sumut, Randiman Tarigan mengatakan surat pengunduran diri Saleh Bangun baru mereka terima pada Senin (31/8) lalu. Saat ini surat tersebut sudah diserahkan kepada ketua DPRD Sumut untuk menyurati pengurus Demokrat agar mengusulkan nama pengganti antar waktu (PAW) menggantikannya di Fraksi Demokrat.
"Suratnya masih baru masuk, sudah kita teruskan kepada ketua, nanti Ketua DPRD Sumut akan menyurati pengurus Demokrat agar mengusulkan pengganti," katanya, Rabu (2/9).
Randiman menjelaskan, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum Saleh Bangun ketua Fraksi Demokrat maupun Sudarto Sitepu dari anggota Fraksi PDI Perjuangan resmi di PAW. Diantaranya klarifikasi kepada KPU Sumut terkait nama caleg yang berada dibawah urutan nama keduanya di pileg 2014 lalu serta adanya surat dari Mendagri yang menyetujui PAW mereka.
"Nanti surat dari pengurus partai akan menjadi dasar kita menyurati KPU mengenai nama caleg dengan nomor urut dibawahnya, kemudian setelah nama itu dapat kita ajukan ke Gubernur diteruskan ke Mendagri untuk mendapat pengesahan. Setelah itu baru PAW," ujarnya.
Diketahui sesuai PKPU Nomor 12 tahun 2015 tentang perubahan PKPU Nomor 9 tahun 2015 tentang pencalonan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, maka bagi anggota DPRD yang maju menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di pilkada serentak, wajib mengundurkan diri sebagai anggota DPRD. Berdasarkan jadwal, surat yang menyatakan mereka sudah berhenti sebagai anggota dewan harus sudah sampai ditangan KPU pada 22 oktober 2015.[rgu]
KOMENTAR ANDA