Pemerintah Provinsi Sumatera Utara masih menunggu regulasi terbaru dari pemerintah pusat terkait persoalan masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Indonesia. Demikian disampaikan Kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Bukit Tambunan, Rabu (2/9). Menurutnya aturan mengenai TKA diatur melalui undang-undang dan turunannya seperti peraturan pemerintah sehingga pemerintah provinsi sifatnya masih menunggu aturan baku tentang TKA tersebut.
"Kita melihat dulu, karena mengenai tenaga kerja asing itu aturannya ada di pusat," katanya.
Bukit Tambunan menjelaskan, salah satu tuntutan dari para buruh dalam aksi unjuk rasa secara nasional yang berlangsung kemarin, Selasa (1/9) yakni menolak masuknya TKA ke Indonesia. Para buruh beranggapan masuknya buruh-buruh asing tersebut akan menambah sulitnya mencari pekerjaan bagi mereka. Padahal menurut Bukit, aturan mengenai TKA yang masuk ke Indonesia sangat ketat, termasuk diantaranya keharusan menguasai Bahasa Indonesia.
"Tapi dalam peraturan terbaru belum tau kita, kita tunggu saja nanti. Kalau aturan sebelumnya harus berbahasa Indonesia," ujarnya.
Diketahui masuknya TKA ke Indonesia dipastikan akan terjadi seiring berbagai program perdagangan lintas negara. Salah satunya seperti Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015.[rgu]
KOMENTAR ANDA