post image
KOMENTAR
Bawaslu Sumatera Utara meragukan hasil pemutakhiran data pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 23 kabupaten/kota yang ada di Sumatera Utara (Sumut). Keraguan ini muncul sebab tidak ada kejelasan mengenai data mana yang dipakai oleh KPU sebagai dasar untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Dari hasil monitoring proses rekapitulasi hasil pencocokan daftar pemilih ditemukan adanya ketidakseragaman. Ada yang melakukan rekapitulasi berdasarkan hasil coklit petugas pemutakhiran daftar pemiliih (PPDP), ada juga yang hanya mengunduh data dari sistem informasi data pemilih (Sidalih).

"Patut diduga ada kesalahan prosedur, pelanggaran administrasi dilakukan jajaran KPU terkait pemutahiran daftar pemilih," katanya, Selasa (1/9/2015).

Ia mencontohkan, hasil coklit PPDP di Desa Bandar Lama kecamatan Kualuh Selatan Labuhan Batu Utara tercatat 2.250 pemilih. Namun, pada pleno rekapitulasi di kecamatan berubah menjadi 2.477 pemilh atau bertambah sekitar 227 orang.

"Hasil coklit PPDP yang disampaikan PPS dalam pleno justru ditolak oleh PPK. Yang dipakai justru data lain. Data yang sudah dicoret PPDP muncul kembali," sebutnya.

Hal yang sama juga dilaporkan terjadi di Medan, Samosir dimana ada yang  melaksanakan secara manual dan ada juga yang menggunakan data yang diunduh dari sidalih. Yang paling parah menurutnya terjadi di Binjai Utara dimana rekapitulasi tidak menggunakan data hasil coklit PPDP yang disampaikan PPS, melainkan DP4 yang diteruskan oleh KPU.

"Hasilnya, terjadi penambahan pemilih sebanyak 8.610 pemilih, dari 45.945 menjadi 54.555 pemilih," ujarnya.

Aulia mengatakan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2015 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Pilkada tegas disebutkan bahwa rekapitulasi dilakukan dengan sistem coklit oleh PPDP. Selanjutnya, hasil coklit disusun oleh PPS dan dihimpun (rekapitulasi) oleh PPK pada 30-31 Agustus. Rekapitulasi hasil coklit sekaligus penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dijadwalkan 1-2 September 2015. Pasal 31 PKPU 4 tahun 2015 disebutkan bahwa Sidalih merupakan sistem yang mendukung kerja penyelenggara Pemilihan dalam menyusun, mengoordinasi, mengumumkan, dan memelihara data pemilih.

"Jelas bahwa yang dipakai adalah data manual, hasil rekapitulasi secara berjenjang. Bukan data yang diambil dari sidalih, karena sidalih hanya sistem pendukung," demikian Aulia.[rgu]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Peristiwa