post image
KOMENTAR
Anatona Telaumbanua dihukum 15 tahun penjara, karena terbukti bersalah menyetubuhi 2 putri kandungnya yang masih di bawah umur selama bertahun-tahun.

Tindakan Anatona yang di luar batas kemanusiaan tersebut telah melanggar Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 81 ayat (3) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Menyatakan terdakwa Anatona Telaumbanua terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya," kata ketua majelis hakim, Supmo yang mengadili perkara ini, di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (1/9).

Selain hukuman penjara, Anatona juga didenda Rp 1 miliar. Jika tidak membayar, dia harus menjalani 6 bulan kurungan.

Anatona telah terbukti menyetubuhi kedua putri kandungnya LKT (18) dan SYT (15).
LKT ditiduri Anatona sejak masih duduk di kelas 6 SD yaitu sejak tahun 2008. Sementara SYT dicabuli sejak 2012.

Aksi bejat itu dilakukan Anatona setiap istrinya Yasati Gulo berjualan sayur di pasar. Anatona sendiri bekerja sebagai sekuriti di Kawasan Industri Medan.

Aksi bejat Anotona terakhir terjadi pada Minggu (5/4).  Pencabulan itu dilakukan berkali-kali. Terdakwa melakukan perbuatannya dengan mengancam, membekap dan memukuli terdakwa.

Hukuman penjara yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mirzha.

JPU  meminta agar Anatona dijatuhi hukuman 17 tahun penjara. Namun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam tuntutannya sama dengan putusan majelis hakim.

Menyikapi putusan majelis hakim Anatona menyatakan pikir-pikir. JPU Mirzha juga masih serupa. "Kami pikir-pikir Yang Mulia," ucap Mirzha. [ben]





Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum