Unit Rerskrim Polsek Helvetia mengamankan seorang pelaku pencurian di dalam rumah milik korban Ngemat Tarigan Kelurahan Sei Kambing CII, Kecamatan Medan Helvetia.
Pelaku adalah Rio Heranda (33) warga Jalan Budi Luhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia.
Kapolsek Helvetia, Kompol Ronni Bonic, Selasa (1/9) mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban, sesuai dengan nomor laporan LP/735/VIII/2015/ SU/Polresta Medan/ Polsek Helvetia tertanggal 17 Agustus 2015.
Dimana, rumah korban dimasuki pelaku dan mengambil barang- barangnya.
Mendapat laporan itu, petugas lalu melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
"Pelaku kita amankan di Komplek Taman Impian Indah, Jalan Benteng, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, saat menjual barnag hasil curiannya. Dari pelaku kita mengamankan berikut barang bukti 1 unit TV LCD 32 inchi dan 1 buah tabung gas ukuran 12 kg," jelasnya.
Dari pengakuannya, pelaku masuk kerumah korban dalam keadaan terkunci. Disitu, pelaku lalu masuk kedalam rumah dengan cara merusak pintu rumah korban.
"Pengakuannya, pelaku baru sekali melakukan aksinya. Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.[ben]
KOMENTAR ANDA