Melemahnya nilai tukar rupiah terhadap US dolar Amerika Serikat, membuat Bank Indonesia melakukan pengawasan.
Salah satu pengawasan yang dilakukan adalah, setiap melakukan pembelian valuta asing (Valas) di Money Changer harus disertakan Underlying (alat bukti pembelian).
"Jadi setiap Money Changer yang melakukan transaksi valas harus disertakan Underlying (alata bukti pembelian," kata Kepala Kantor Bank Indonesia Wilayah Sumut, Difi A Johansyah, Selasa (1/9).
Dikatakan Difi, semua transaksi di dalam negeri antar domestik baik yang korporasi atau non korporasi harus bisa dikendalikan.
"Dengan underlying, maka permintaannya menjadi jelas. Jika tidak ada underlying yang sesuai dengan ketentuan BI ya harus ditegaskan," pungkasnya. [ben]
KOMENTAR ANDA