post image
KOMENTAR
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan menteri Agama periode 2009-2013, Suryadharma Ali (SDA) telah menyalahgunakan Dana Operasional Menteri (DOM) Kementerian Agama sebesar Rp 1,821 miliar sejak tahun 2011 hingga 2014. di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Ketika SDA menjabat sebagai menag, mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mendapatkan kucuran DOM yang bersumber dari APBN sebesar Rp 100 juta tiap bulannya.

Sejatinya dana tersebut digunakan untuk menunjang kegiatan yang bersifat representatif, pelayanan, keamanan, biaya kemudahan, serta biaya lain guna memperlancar tugas menteri.

"Setelah DOM dicairkan oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), terdakwa memerintahkan Rosandi (Staf Tata Usaha) untuk membayarkan sebagian DOM kepada pihak-pihak tertentu di luar tujuan diberikannya DOM," tutur JPUaksa Supardi saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (31/8).

Dalam surat dakwaan itu, diketahui beberapa kepentingan pribadi SDA, dibayarkan dengan DOM, seperti membayar pengobatan anak sebesar Rp12,43 juta, pembiayaan kunjungan putri SDA yang kuliah di Australia sebesar Rp226,8 juta, serta liburan keluarga ke Singapura sekira Rp93,375 juta.

"Diberikan kepada saudara kandung terdakwa bernama Titin Maryati sejumlah Rp 13.110.000," ujar JPU Supardi.

Selain itu, SDA menggunakan DOM untuk biaya kunjungan istri, anak, dan staf saat SDA berobat ke Jerman sebesar Rp86,730 juta. Dipakai biaya tes kesehatan istri, anak, dan menantunya sebesar Rp1,9 juta.

Kemudian, dia juga membayar pajak pribadi tahun 2011, langganan TV kabel, biaya perpanjangan STNK Mercedes Benz, pengurusan paspor cucu, dan kepentingan lainnya sebesar Rp 936,6 juta dengan dana operasional itu.

"Serta, biaya perjalanan keluarga ke Inggris sebesar Rp51,9 juta. Lalu untuk THR, sumbangan kepada kolega, staf, dan pihak lainnya sejumlah Rp395.685.000," tutur Jaksa Supardi.

Oleh sebab itu, perbuatannya itu diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.[rgu/rmol]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum