post image
KOMENTAR
Ketakutan Gatot Pujo Nugroho benar-benar jadi kenyataan. Menghindari pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dengan bantuan OC Kaligis justru malah membuat Gatot mendekam dibalik jeruji KPK.

Cerita mengenai ketakutan Gatot ini muncul dalam dakwaan untuk OC Kaligis yang disusun KPK.

Di dalam dakwaan disebutkan bahwa Gatot sangat khawatir dirinya diperiksa dalam penyelidikan dugaan korupsi kasus dana bansos, bantuan daerah bawahan, bantuan operasional sekolah, dan kasus tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan modal beberapa BUMD, APBD 2012.

Ketakutan mulai menghinggapi Gatot sejak Kejati melayangkan surat pemeriksaan kepada Bendahara Umum Daerah Provinsi Sumut.

Surat panggilan pemeriksaan itu dilayangkan pihak Kejati pada 16 Maret 2015. Gatot selaku gubernur takut dirinya yang menyusul diperiksa.

"Sehubungan dengan kekhawatiran pemanggilan permintaan keterangan tersebut kemudian Gatot Pujo Nugroho bersama istrinya Evy Susanti datang ke kantor terdakwa (OC Kaligis) di Jalan Majapahit Blok B 122-123 Jakarta Pusat untuk berkonsultasi dan membahas bagaimana mencari upaya agar pemanggilan tidak mengarah kepada Gatot Pujo Nugroho," begitu sebagian isi surat dakwaan terdakwa Kaligis.

"Terdakwa (OC Kaligis) menyarankan agar tidak usah datang memenuhi permintaan keterangan dan mengusulkan permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ke PTUN Medan.Atas usulan tersebut Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti menyetujuinya," demikian isi lain dari dakwaan.

Pertemuan berlangsung di lantai 3 ruangan kantor Kaligis. ‎Gary, Yulius Irawansyah, dan Anis Rivai yang merupakan anak buah Kaligis ikut hadir dalam pertemuan. Mereka juga yang nantinya menjadi pembela Pemprov Sumut di sidang gugatan di PTUN.

Beberapa hari setelah pertemuan, atas permintaan Gatot yang juga politisi PKS, Ahmad Fuad Lubis selaku Kepala Biro Keuangan Daerah Provinsi Sumbar menandatangani surat kuasa kepada Kaligis dan empat advokat lainnya di Otto Cornelis Kaligis & Associates. Agenda"penyelamatan"Gatoto pun dijalankan.

Kaligis cs mengajukan permohonan pengajuan kewenangan Kejati Sumut menyelidiki kasus bansos, DBD, BOS, DBH dan penyertaan modal bagi sejumlah BUMD ke PTUN Medan.

Gugatan mereka layangan juga terkait surat pemanggilan permintaan keterangan Kejati kepada Ahmaad Fuad Lubis.

Usaha Kaligis cs sukses dijalankan. Atas gugatan yang dilayangkan para pemohon, majelis hakim PTUN Medan memutuskan menolak seluruh eksepsi pihak Kejati sebagai termohon.

Dalam keputusannya, majelis hakim juga menyatakan menerima sebagian permohonan pemohon, bahwa ada unsur penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kejati dalam pemanggilan permintaan keterangan terhadap Bendahara Umum Daedah Pemprov Sumut. Keputusan permintaan pemeriksaan Bendahara Umum Pemprov Sumut dinyatakan tidak sah, dan menghukum Kejati membayar biaya sebesar Rp 296.000.

Belakangan terungkap keputusan hakim tersebut tak lepas dari tindakan suap. Dibawah kendali Kaligis, sogokan diserahkan kepada hakim dan panitera PTUN Medan yang menangani perkara tersebut. Dalam prosesnya aksi penyuapan ini terpantau oleh KPK dan beberapa pelaku diciduk.

"Terdakwa (OC Kaligis) memberi sejumlah uang kepada Tripeni Irianto selaku hakim PTUN Medan sebesar 5 ribu dolar singapura dan 15 ribu dolar AS, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku hakim PTUN Medan masing-masing sebesar 5 ribu dolar AS serta Syamsir Yusfan selaku panitera PTUN Medan sebesar 2 ribu dolar AS," demikian bunyi dakwaan yang dibacakan secara bergiliran oleh beberapa jaksa KPK pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/8).[rgu/rmol]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum