Ketakutan Gatot Pujo Nugroho benar-benar jadi kenyataan. Menghindari
pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dengan bantuan OC Kaligis
justru malah membuat Gatot mendekam dibalik jeruji KPK.
Cerita mengenai ketakutan Gatot ini muncul dalam dakwaan untuk OC Kaligis yang disusun KPK.
Di
dalam dakwaan disebutkan bahwa Gatot sangat khawatir dirinya diperiksa
dalam penyelidikan dugaan korupsi kasus dana bansos, bantuan daerah
bawahan, bantuan operasional sekolah, dan kasus tunggakan dana bagi
hasil dan penyertaan modal beberapa BUMD, APBD 2012.
Ketakutan mulai menghinggapi Gatot sejak Kejati melayangkan surat pemeriksaan kepada Bendahara Umum Daerah Provinsi Sumut.
Surat
panggilan pemeriksaan itu dilayangkan pihak Kejati pada 16 Maret 2015.
Gatot selaku gubernur takut dirinya yang menyusul diperiksa.
"Sehubungan
dengan kekhawatiran pemanggilan permintaan keterangan tersebut kemudian
Gatot Pujo Nugroho bersama istrinya Evy Susanti datang ke kantor
terdakwa (OC Kaligis) di Jalan Majapahit Blok B 122-123 Jakarta Pusat
untuk berkonsultasi dan membahas bagaimana mencari upaya agar
pemanggilan tidak mengarah kepada Gatot Pujo Nugroho," begitu sebagian
isi surat dakwaan terdakwa Kaligis.
"Terdakwa (OC Kaligis)
menyarankan agar tidak usah datang memenuhi permintaan keterangan dan
mengusulkan permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera
Utara ke PTUN Medan.Atas usulan tersebut Gatot Pujo Nugroho dan Evy
Susanti menyetujuinya," demikian isi lain dari dakwaan.
Pertemuan
berlangsung di lantai 3 ruangan kantor Kaligis. ‎Gary, Yulius
Irawansyah, dan Anis Rivai yang merupakan anak buah Kaligis ikut hadir
dalam pertemuan. Mereka juga yang nantinya menjadi pembela Pemprov Sumut
di sidang gugatan di PTUN.
Beberapa hari setelah pertemuan, atas
permintaan Gatot yang juga politisi PKS, Ahmad Fuad Lubis selaku Kepala
Biro Keuangan Daerah Provinsi Sumbar menandatangani surat kuasa kepada
Kaligis dan empat advokat lainnya di Otto Cornelis Kaligis &
Associates. Agenda"penyelamatan"Gatoto pun dijalankan.
Kaligis cs
mengajukan permohonan pengajuan kewenangan Kejati Sumut menyelidiki
kasus bansos, DBD, BOS, DBH dan penyertaan modal bagi sejumlah BUMD ke
PTUN Medan.
Gugatan mereka layangan juga terkait surat pemanggilan permintaan keterangan Kejati kepada Ahmaad Fuad Lubis.
Usaha
Kaligis cs sukses dijalankan. Atas gugatan yang dilayangkan para
pemohon, majelis hakim PTUN Medan memutuskan menolak seluruh eksepsi
pihak Kejati sebagai termohon.
Dalam keputusannya, majelis hakim
juga menyatakan menerima sebagian permohonan pemohon, bahwa ada unsur
penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kejati dalam pemanggilan
permintaan keterangan terhadap Bendahara Umum Daedah Pemprov Sumut.
Keputusan permintaan pemeriksaan Bendahara Umum Pemprov Sumut dinyatakan
tidak sah, dan menghukum Kejati membayar biaya sebesar Rp 296.000.
Belakangan
terungkap keputusan hakim tersebut tak lepas dari tindakan suap.
Dibawah kendali Kaligis, sogokan diserahkan kepada hakim dan panitera
PTUN Medan yang menangani perkara tersebut. Dalam prosesnya aksi
penyuapan ini terpantau oleh KPK dan beberapa pelaku diciduk.
"Terdakwa
(OC Kaligis) memberi sejumlah uang kepada Tripeni Irianto selaku hakim
PTUN Medan sebesar 5 ribu dolar singapura dan 15 ribu dolar AS, Dermawan
Ginting dan Amir Fauzi selaku hakim PTUN Medan masing-masing sebesar 5
ribu dolar AS serta Syamsir Yusfan selaku panitera PTUN Medan sebesar 2
ribu dolar AS," demikian bunyi dakwaan yang dibacakan secara bergiliran
oleh beberapa jaksa KPK pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor
Jakarta, Senin (31/8).[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA