Haris (35) warga Jalan MT Haryono, Kelurahan Damai, Kecamatan Binjai Utara ditangkap Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Medan, setelah tujuh bulan menjadi buronan.
Pelaku pencurian uang Rp 340 juta milik PT Global Distribusi pada Senin 26 Januari 2015 lalu, ditangkap dikawasan Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal, Minggu (30/8) malam.
Kanit Pidum Satreskrim Polresta Medan, AKP Bayu Putra Samara, Senin (31/8) malam mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban dengan nomor LP/186/K/I/2015/SPKT Resta 26 Januari 2015.
Dimana, pelaku mencuri uang Rp 334 juta, 1 unit hp Samsung, 3 unit hp Nokia dan 1 unit laptop.
Mendapat laporan itu, petugas lalu melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
"Untuk kedua rekannya AKR (34) dan Bs alias B (36) warga Jalan MT Haryono, Gang Rukun, Kecamatam Binjai Utara kita amankan pada bulan Mei 2015 lalu dan berksanya sudah kita limpahkan ke Jaksa. Untuk pelaku Haris kita amankan kemarin," katanya.
Dari pengakuannya, pelaku mendapat uang Rp 30 juta dari hasil mencuri tersebut.
"Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," demikian Bayu.[rgu]
KOMENTAR ANDA