Puluhan mahasiswa menyatakan diri dari Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi Indonesia (AMPDI) Sumatera Utara melakukan aksi unjuk rasa ke KPU Sumut di Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan. Aksi ini terkait pengambilalihan kewenangan KPU Labuhan Batu Selata dalam proses penetapan pasangan calon peserta Pilkada Labusel pada 25 Agustus 2015 lalu.
Melalui pimpinan aksinya, Abdul Razak Nasution, mereka menuding adanya indikasi kecurangan dalam penetapan pasangan calon tersebut. Kecurangan itu terkait dengan dugaan adanya pemalsuan SK DPP Partai Golkar salah satu kubu yang mendukung pasangan Usman �" Arwi Winata (UMAR). KPU Sumut telah melakukan intervensi dengan menon-aktifkan KPU Labusel dan mengambil alih pleno penetapan pasangan calon.
"’Padahal dukungan sudah ditetapkan untuk pasangan calon Wildan Aswan Tanjung-Kholil Jufri Harahap. Namun KPU Sumut meloloskan pasangan UMAR," katanya, Senin (31/8).
Massa juga mempertanyakan dasar hukum KPU Sumut menon-aktifkan para komisioner KPU Labusel. Mereka menilai, jika memang terjadi kesalahan krusial seharusnya pemberhentian dilakukan secara permanen.
Menurut mereka per 15 Agustus 2015 KPU Labusel telah mengeluarkan hasil penelitian berkas pasangan calon, dan salah satu di antaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) setelah melakukan klarifikasi dukungan terhadap pasangan UMAR. Namun, selanjutnya oleh KPU Sumut dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan diloloskan sebagai pasangan calon.
Menanggapi itu, komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga menjelaskan bahwa mereka memiliki dasar hukum untuk mengambilalih wewengan dan menon-aktifkan sementara. Ini berdasarkan Surat KPU RI No.401 yang intinya menegaskan KPU Provinsi seluruh Indonesia mensupervisi, memonitor dan seandainya ada pelanggaran administrasi menyelesaikannya berdasarkan PKPU No.25/2013.
"Dengan dasar itu KPU Sumut menon-aktifkan komisioner KPU Labusel sampai pada putusan pleno KPU Sumut. Namun sekarang KPU Labusel telah diaktifkan kembali untuk melanjutkan tahapan-tahapan Pilkada tersebut," ujarnya.
Diketahui KPU Sumut akhirnya meloloskan pasangan UMAR melalui pleno di KPU Sumut setelah mengambilalih sementara kewenangan KPU Labusel. Padahal KPU Labusel sebelumnya sudah menyatakan pasangan tersebtu tidak memenuhi syarat karena menggunakan dukungan palsu dari salah satu kubu pengurus Golkar. Penetapan TMS ini dilakukan setelah KPU Labusel mengklarifikasi dukungan tersebut kepada pengurus Golkar kubu Agung Laksono dan mendapat jawaban bahwa mereka tidak mendukung UMAR.
KPU Sumut sendiri beralasan meloloskannya karena klarifikasi dilakukan diluar tahapan yang seharusnya.
"Jadi kami tetap memutuskan bahwa Pilkada Labusel diikuti tiga paslon Wildan Aswan Tanjung-Kholil Jufri Harahap (incumbent) diusung Nasdem, Hanura, PAN, PBB, Demokrat, PKS, PDIP), Pasangan Usman-Arwi Winata (Gerindra dan Golkar ) dan Basyaruddin Siregar-Yusoin (jalur perseorangan)," kata Mulia Banurea waktu itu.[rgu]
KOMENTAR ANDA