Subdit IV/ Tipiter Ditreskrimsus Poldasu menggerebek gudang penyimpanan limbah medis bahan beracun dan berbahaya (B3) yang tidak sesuai prosedur di Dusun II, Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Dari penggerebekan tersebut, 8 orang karyawan diamankan untuk dimintai keterangan.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Ahmad Haydar mengatakan, penggerebekan gudang milik PT Arah Enviromental Indonesia berawal dari laporan masyarakat.
Mendapat laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan.
"Gudang itu telah 3 tahun beroperasi dan biasanya mengambil limbah sisa medis dan infeksius dari sejumlah rumah sakit di Medan. Padahal, limbah-limbah sisa medis tersebut seharusnya langsung dimusnahkan," jelasnya, Senin (31/8).
Diungkapkannya, gudang penyimpanan limbah tersebut juga tidak memenuhi standar dan administrasi manajemen pengelolaan gudang itu juga tidak jelas. Begitu juga dengan pekerjanya tidak memiliki kemampuan di bidang medis.
"Limbah sisa medis apalagi yang bersifat infeksius tidak dibenarkan disimpan sampai berhari-hari, karena dikhawatirkan bakteri yang ada pada sisa-sisa limbah bisa menularkan bibit penyakit pada masyarakat sekitar. AMDAL dan IPAL juga tidak jelas. Para pekerja tidak punya kemampuan di bidang medis sama sekali," katanya.
Dijelaskannya, penyidik akan memanggil penanggung jawab gudang limbah medis tersebut.
"Pelaku usaha terancam melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar," pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA