post image
KOMENTAR
Pengacara senior Otto Cornelis Kaligis ternyata otak di balik pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Jaksa KPK dalam surat dakwaannya, menjelaskan kronologinya. Sekitar bulan Maret 2015, Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis mendapat surat panggilan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Dia dipanggil terkait perkara dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Pemprov Sumut.

Atas panggilan tersebut, Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pujo meminta OC Kaligis menjadi kuasa hukumnya dalam perkara tersebut. Gatot khawatir dirinya akan dimintai keterangan di Kejaksaan Tinggi Sumut sehingga, perkara itu akan mengarah kepadanya.

Oleh sebab itu, Kaligis menyarankan agar Gatot Pujo Nugroho dan istri keduanya Evy Susanti agar menggugat saja kewenangan Kejaksaan ke PTUN Medan atas terkait penyelidikan kasus-kasus di Pemprov Sumut.

"Karena khawatir namanya (Gatot) terseret dalam pusaran kasus-kasus yang diselidiki, Gatot bersama Evy datang ke Kantor Kaligis di Jakarta untuk berkonsultasi. Kaligis menyarankan agar anak buah Gatot tak usah datang memenuhi panggilan pihak Kejati Sumut, serta menyarankan agar menggugat saja kewenangan Kejaksaan ke PTUN Medan atas terkait penyelidikan kasus-kasus di Pemprov Sumut," tutur Jaksa Yudi Kristiana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (31/8).

Atas usulan tersebut, Gatot dan Evy menyetujuinya dan bakal meminta Ahmad Fuad untuk mengajukan gugatan tersebut. Kemudian pada April 2015 di sebuah Rumah Makan di Medan, Ahmad Fuad menandatangani surat kuasa gugatan kepada tim Penasihat Hukum Kaligis & Associates yang terdiri dari Kaligis, Rico Panderoit, Yulius Irawansyah, Anis Rifai, dan Moh. Yagahri Bhastara alias Gerry.

"Dalam rangka memuluskan niatnya untuk memenangkan gugatan, pada akhir April 2015, Kaligis, Gerry, dan Yurinda Tri Achyuni alias Indah menemui Syamsir Yusfan (Panitera PTUN Medan) untuk dipertemukan dengan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dalam rangka konsultasi gugatan perkara yang akan diajukan," ujar Yudi

Permintaan itu dikabulkan Syamsir dan mengantarkan ketiga orang tersebut ke ruang Tripeni di PTUN Medan.

Kaligis didakwa memberikan suap sejumlah SGD15.000 dan USD27.000 kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan. Suap diberikan terkait pengajuan gugatan yang diajukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Ke PTUN Medan.

Atas perbuatannya tersebut, Kaligis diancam pidana Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat(1) KUHpidana. [hta]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum