post image
KOMENTAR
Supriyanto alias Anto (34) terpaksa ditembak kaki kanannya oleh petugas Reskrim Polsek Medan Kota.

Tersangka merupakan tahanan kasus narkoba dari Polsek Deli Tua yang dititipkan di Rutan Cabang Lubuk Pakam di Pancur Batu yang melarikan diri pada Rabu 20 Mei 2015 sekira Pukul 14.00 WIB lalu.

"Tersangka kita tangkap kembali pada Minggu (30) sore diJalan  Jalan Eka Rasmi, Gang Pipa, Kecamatan Medan Johor. Tersangka terpaksa kita tembak kaki kanannya, karena saat diamankan melawan petugas dan melarikan diri. Saat penangkapan kita mengamankan barang bukti 0,16 gram sabu- sabu," kata Kapolsek Medan Kota, Kompol Ronald Sipayung, Senin (31/8).

Dijelaskan Ronald, tersangka juga merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pencabulan dan  pemerkosaan di Satreskrim Polresta Medan.

"Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 Subs 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman 20 tahun penjara," pungkasnya.

Diberitakan, tersangka merupakan  tahanan kasus narkoba Polsek Deli Tua yang dititipkan di Rutan Cabang Lubuk Pakam yang berada di Pancur Batu.

Saat penangkapan ditemukan barang bukti 1 bungkus rokok berisi dua  batang rokok, 1 buah dompet kecil warna hitam berisi 9 plastik klip kosong dan 2 plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu.

Tersangka melarikan diri pada Rabu tanggal 20 Mei 2015 sekira Pukul 14.00 WIB.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel