Ketua Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar mengatakan aturan untuk mundur secara permanen bagi kalangan PNS, TNI dan Polri serta anggota dewan jika ingin maju sebagai calon di pilkada sudah menjadi salah satu "pemutus" antara calon incumben dengan jajaran PNS didaerah yang sebelumnya dipimpinnya. Aturan ini sesuai dengan ketentuan di UU 8 Tahun 2015 dan PKPU Nomor 9 Tahun 2015.
"Saya kira ini menjadi salah satu pemutus antara calon incumben dengan PNS di daerah masing-masing, termasuk di Medan," katanya dalam dialog publik "Netralitas PNS di PIlkada Medan, Mungkinkan" di Medan Club, Jalan Kartini, Medan, Senin (31/8).
Selain itu, UU Pilkada Pasal 71 ayat 2, yang menyatakan petahana dilarang mengganti pejabat enam bulan sebelum berakhir masa jabatan dan enam bulan setelah dilantik, juga menjadi salah satu aturan yang membuat "potensi" kecurangan calon incumben dengan pengerahan PNS untuk memenangkannya di Pilkada semakin minim.
"Artinya instrumen ataupun intrik calon incumben untuk mengintervensi PNS atau meneror mereka semakin tidak ada," ujarnya.
Dengan fakta ini, Abyadi berkesimpulan keterlibatan PNS di Pilkada lebih pada persoalan pribadi masing-masing PNS tersebut. Hal inilah yang harus diantisipasi mengingat adanya kemungkinan pejabat tertentu memiliki hubungan emosional dengan calon.
"Jadi ini persoalan ikatan emosional pribadi masing-masing. Namun itupun harus diantisipasi dan dikontrol oleh semua kalangan, utamanya Panwaslu," demikian Abyadi.[rgu]
KOMENTAR ANDA