post image
KOMENTAR
Puluhan masyarakat eks pengungsi Aceh di Barak Induk, Dusun V Aman Damai, Desa Harapan Maju, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat mendatangi Pengadilan Negeri Medan, Senin (31/8).

Kedatangan masyarakat yang tergabung dalam Petani Indonesia Pengungsi Aceh (PIPA) ini, untuk menghadiri sidang pra peradilan rekan mereka Mastur cs yang ditangkap BBTNGL.

Masyarakat meminta agar majelis hakim mengabulkan gugatan mereka terhadap yang mempraperadilkan Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Lauser Andi Basrul.

"Kenapa rekan kami ditangkap. Kami datang ke sini untuk menyampaikan aspirasi.  Kami berharap gugatan yang kami layangkan dapat dikabulkan. Kami meminta agar rekan kami yang ditangkap dapat dibebaskan," kata salah seorang masyarakat Barak Induk Mislan.

Dikatakan Mislan, BBTNGL menangkap dua orang warga Langkat bernama Mastur dan Kadarudin pada 13 Juli 2015. Keduanya diduga  mencuri getah di wilayah Taman Nasional Gunung Leuser, dan ditahan dengan barang bukti getah karet sebanyak 2,5 ton.

Karena alasan karet tersebut berasal dari pohon yang ditanami warga, mereka pun melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan meminta hakim membatalkan penetapan status tersangka pada Mastur dan Kadarudin.

"Kami ini sudah menjadi korban di Aceh. Kenapa kami ditangkap. Masalahnya, wilayah itu statusnya pun masih belum jelas. Kami adalah warga negara Indonesia yang punya hak untuk dapat tempat tinggal di negara kami. Kami bukan penjajah, tapi kami adalah orang- orang yang menjadi korban konflik kekerasan di Aceh pada tahun 2000 lalu," jelasnya.

Dikatakan Mislan, warga Barak Induk selalu ditindas dan dihakimi oleh oknum- oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Apakah kami  belum merdeka. Kami berhak untuk hidup seperti masyarakat lainnya," jelasnya.

Mislan menjelaskan, bahwa masyarakat  Barak Induk mempunyai KTP, KK dan lainnya. Untuk itu, masyarakat mempunya hak untuk mendapatkan perlindungan kesehatan, keamanan, pendidikan, untuk meneruskan bangs ini.

"Tetapi hingga kini kami tidak pernah mendapatkan hak- hak kami. Dimana keadilan di negeri ini. Kami selalu tertindas. Ngapain kami tinggal di negara ini, jika hak- hak kami pun dirampas," katanya.

Untuk itu, masyarakat Barak Induk meminta kepada pejabat tinggi negara, presiden agar dapat mendengarkan keluhan yang dirasakan masyarakat disana.

"Kami ingin pejabat negara dapat terbuka hati nuraninya untuk dpat menyelesaikan masalah ini," pungkasnya.[rgu]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa