Sidang dengan agenda dakwaan untuk pengacara gaek Otto Cornelis Kaligis kembali dibuka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada hari ini (Senin, 31/8).
Sebelumnya pada hari Kamis (27/8) lalu Tipikor sudah mengagendakan untuk pembacaan dakwaan terhadap OC Kaligis. Namun, politisi Partai Nasdem itu meminta ditunda lantaran ia ingin memastikan penyakitnya ke dr. Terawan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
Sidang pembacaan dakwaan OC Kaligis hari ini dijadwalkan mulai pukul 09.30 WIB terkait perkara yang menjerat OC Kaligis yang belum dilakukan dalam dua sidang sebelumnya.
Penasihat hukum OC Kaligis, Humphrey Djemat mengatakan bahwa kliennya telah dioperasi di bagian kepala sesuai dengan keluhannya selama ini. Belum diketahui, kondisi ayah dari artis Velove Vexia itu apakah mampu mengikuti jalannya persidangan nanti.
Sebelumnya, KPK telah resmi menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Penyidik KPK pun menangkap serta menahan politikus Partai NasDem itu pada 14 Juli 2015 lalu
Kaligis disangka sebagai pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 juncto Pasal 64 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.[hta/rmol]
KOMENTAR ANDA