post image
KOMENTAR
Terhitung mulai kemarin (Kamis, 27/8), pasangan calon kepala daerah yang ikut Pilkada Serentak 2015 telah diperbolehkan melaksanakan kampanye.

Rentang waktu untuk melaksanakan kampanye terbilang cukup lama disediakan oleh KPU yakni hingga 5 Desember 2015.

"Tepat empat hari sebelum hari pemungutan suara (9 Desember), dan menyisakan tiga hari untuk masa tenang," sebut peneliti bidang Hukum Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, Jumat (28/8).

Menurut Fadli, ada beberapa hal yang mesti diperhatikan oleh pasangan calon beserta tim kampanye. Pasalnya, Pilkada kali ini tidak sama persis dengan aktivitas kampanye yang sudah pernah ada.

"Salah satu faktor pembeda yang paling penting untuk diperhatikan adalah, adanya aktivitas kampanye yang dibiayai oleh negara," ujar Fadli.

Setidaknya, lanjut dia, ada empat item kampanye pasangan cakada yang dibiayai oleh negara, dan dilaksanakan oleh KPU daerah masing-masing. Keempat item tersebut adalah pemasangan alat peraga kampanye, penyebaran bahan kampanye, iklan di media cetak dan elektrnonik, dan debat publik antar pasangan calon kepala daerah.

"Untuk aktivitas kampanye yang sudah dibiayai oleh negara maka pasangan calon, tim kampanye, relawan, dan apapun itu namanya yang bergerak untuk kepentingan dan kemenangan pasangan calon, dilarang keras untuk dilakukan," kata Fadli.

Kemudian jika ingin melaksanakan aktivitas kampanye, dipersilakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Adapun aktivitas itu meliputi pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas, serta kampanye rapat umum.

"Dalam melaksanakan aktivitas tersebut, tentu wajib patuh kepada ketentuan dan aturan main yang sudah dibuat oleh pembentuk undang-undang," papar Fadli, menekankan.[rgu/rmol]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa