post image
KOMENTAR
Terdakwa utama penganiayaan pembantu rumah tangga (PRT) di Medan, Bibi Randika, dijatuhi hukuman 17 tahun penjara.

Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan jaksa, yaitu Pasal 2 ayat (1) UU 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana terkait usaha penyaluran PRT yang dilakukannya.

Ia juga terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam Pasal 44 ayat (3) dan Pasal 44 Ayat (1)  UU 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga  jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tiga tindak pidana secara bersama-sama. Satu melakukan tindak pidana perdagangan orang, 2 melakukan tindak pidana kekerasan fisik yang menyebabkan orang meninggal dalam lingkup rumah tangga, 3 melakukan tindak pidana kekerasan fisik yang menyebabkan orang luka dalam lingkup rumah tangga," kata majelis hakim yang diketuai Ahmad Solihin di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (27/8).

Selain hukuman penjara, Bibi Randika juga didenda Rp 25 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp 25 juta atau dia harus menjalani 3 bulan penjara.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice V Sinaga yang meminta  agar Bibi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Menyikapi putusan majelis hakim, terdakwa dan JPU sama-sama menyatakan banding.

"Salah satu yang kami heran soal uang restitusi itu. Soalnya terdakwa sudah membayar Rp 50 juta kepada keluarga korban. Itu sesuai permintaan mereka dan dipenuhi klien kami, kenapa justru hakim yang keberatan," ucap lskandar Lubis, penasihat hukum terdakwa.

Dalam perkara ini, suami Bibi Randika, Syamsul Rahman alias Syamsul Anwar belum menjalani sidang putusan.Dia dijadwalkan mendengarkan vonis hakim pada Senin (31/8).

Seperti diberitakan, Syamsul Anwar Bibi Randika, Ferry dan Zahir terjerat hukum setelah rumah mereka di Jalan Beo simpang Jalan Beo/  Angsa  digerebek polisi, Selasa (2/12/2014) sore.

Dari rumah itu polisi menyelamatkan tiga pembantu rumah tangga yaitu  Endang Murdianingsih (55) PRT asal Madura, Rukmiyani (42) asal Demak,dan Anis Rahayu (31) asal Malang.

Ketiga PRT tersebut mengaku menjadi korban penganiayaan dan mendapat perlakukan tidak manusiawi di rumah Syamsul.  Mereka  mengaku kerap disiksa dan pernah diberi makan dedak.

Setelah polisi mengembangkan hasil penggerebekan, mereka mengetahui seorang PRT bernama Hermin alias Cici telah dibunuh di rumah Syamsul. Mayatnya kemudian ditemukan di Barus Jahe, Kabupaten Karo.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum