Selatan akhirnya dikabulkan oleh panwaslih Nias Selatan. Dengan demikian pasangan calon ini akan ikut menjadi peserta pilkada Nias Selatan 2015 setelah sempat dibatalkan oleh KPU Nias Selatan.
Ketua Pawaslih Nias Selatan, Ismail Dachi mengatakan dalam putusa musyawaran sengket yang mereka gelar kemarin, Rabu (26/8) mereka memutuskan 5 keputusan yakni panwas mengabulkan gugatan seluruhnya, kedua meminta kpu membatalkan SK Penolakan dokumen persyaratan pencalonan Hadirat-Ami, ketiga, meminta KPU Nisel untuk menerima pendaftaran Hadirat-Ami, keempat meminta KPU Nisel untuk segera melakukan verifikasi terhadap berkas pernsyaratan pencaloan dan syarat calon Hadirat-Ami dan kelima memerintahkan KPU Nisel untuk segera menindaklanjuti keputusan musyawarah sengketa ini.
"Hasil keputusan sengketa sudah kami sampaikan kepada KPU. Kami Meminta untuk keputusan ini untuk segera diitindaklanjuti dan KPU menerima pendaftaran pasangan ini," ujarnya.
Sengketa ini berawal dari keputusan KPU Nisel yag mencoret pasangan Hadirat-Ami yang diusung oleh PAN, Gerindra dan Golkar. Pencoretan ini karena alasan dukungan dari Golkar yang tidak memenuhi syarat dimana Hadiat-Ami hanya bisa menunjukkan dukungan golkar munas bali, sedangkan golkar munas ancol belum ada.
Namun berselang sehari, pasangan ini membawa bukti dukungan dari holkar munas Ancol. Akhirnya pasangan ini mendaftarkan sengketa tersebut ke panwas.[rgu]
KOMENTAR ANDA