MBC. Ilhamuddin (34) diamankan petugas Reskrim Polsek Medan Timur di kawasan Titi Sewa, Kecamatan Medan Timur.
Resedivis yang baru keluar dari Lapas Klas I Tanjung Gusta dalam kasus yang sama pada Mei 2015 ini, ditangkap usai menjual sabu- sabu.
Dari kuli bongkar muat ini, petugas mengamankan barang bukti empat paket sabu- sabu siap pakai. Sementara rekannya berinisial L berhasil melarikan diri saat hendak diamankan.
Informasi dihimpun, Kamis (27/8) menyebutkan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi sabu- sabu.
"Jadi petugas kita yang mendapat informasi lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku usai bertransaksi barang haram tersebut." Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, AKP Alexander Piliang.
Dikatakan Alex, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku berinisial L. "Masih kita lakukan pengejaran,"katanya.
Sementara pelaku mengaku, kembali menjual narkoba karena terdesak kebutuhan ekonomi.
"Gimanalah bang, gajiku sebagai kuli bongkar muat tidak mencukupi. Anakku sudah dua. Aku juga pakai sabu bang," pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA