post image
KOMENTAR
Pengacara senior, Otto Cornelis Kaligis datang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ternyata hanya untuk meminta sidang pembacaan dakwaannya ditunda kembali.

OC Kaligis meminta untuk diperiksa dokter pribadinya, Dr Terawan di RSPAD.

Menanggapi permintaan terdakwa dugaan suap kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan itu, Ketua Majelis Hakim, Sumpeno mengatakan akan mendiskusikan terlebih dulu dengan anggota majelis yang lain. Dia memutuskan untuk menunda sidang selama 30 menit.

"Permintaan saudara akan kita pertimbangkan dulu, kita akan musyawarah. Sidang akan kita skor dulu," kata Hakim Sumpeno di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/8).

Sebelumnya, Politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) menolak untuk bersidang mendengarkan pembacaan dakwaan hari ini lantaran dirinya belum diperiksa oleh dokter pribadinya Dr Terawan. OC Kaligis pun belum menunjuk penasihat hukum untuk mendampingi dirinya.

"Karena saya lagi sakit, saya tetap menolak Yang Mulia, tidak ada penasihat hukum saya, saya belum menunjuk. Saya menolak Yang Mulia, dengan penuh hormat kepada Yang Mulia," tuturnya.

Selain itu, sebelum dakwaan dibacakan, ayah dari artis Velove Vexia itu meminta kepada majelis hakim agar dirinya diberikan surat dakwaan untuk dipelajari pada sidang selanjutnya jika persidangan kembali ditunda.

"Saya tetap tidak mau dibacakan dakwaan, saya minta berkas dan dibaca, saya tetap keberatan," tegas OC Kaligis.

Setelah berulangkali meminta berkas dakwaan, Hakim Sumpeno akhirnya memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK untuk menyerahkan berkas-berkas yang berkaitan dengan dakwaan OC Kaligis.

"Kasih saja dakwaan, berita acara. Hari ini dakwaan dan BAP diberikan ke saudara (OC Kaligis)," tukas hakim.[hta/rmol]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum