post image
KOMENTAR
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) memberikan sertifikat hak atas tanah kepada 300 warga di Provinsi Bengkulu. Pemberian sertifikat merupakan bagian dari bentuk tanggung jawab negara atau pengakuan negara terhadap warga negaranya.

"Kami minta maaf sedikit terlambat atau belum seluruhnya warga yang mendapatkan sertifikat. Kami berjanji bisa lakukan secara optimal. Dan perlu dukungan dan sinergi dari gubernur soal data warga," ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursidan Baldan di Bengkulu, Kamis (27/8).

Menurut Ferry, pemberian sertifikat ini penting demin mengurtangi konflik sengketa tanah di Bengkulu.

"Kan jadi jelas di buku tertulis nama pemilik," sambungnya.

Tidak hanya itu, dalam azas ekonomi dan usaha, sertifikat juga bisa digunakan sebagai modal usaha.

"Bisa dimanfaatkan diagunkan untuk kegiatan ekonomi ataupun untuk biaya sekolah," jelas politisi Nasdem itu.

Namun begitu Ferry mengingatkan agar masyarakat tidak terjebak dengan perusahaan besar yang berminat membeli lahan atau tanah. Pasalnya, kebijakan pemerintah untuk lahan hak guna usaha perlu syarat khusus.

"Nanti para pengusaha itu ternyata membeli tiap lahan-lahan warga. Dan mendapatkan lahan yang luas untuk perkebunan. Warga jadinya tersingkir. Kalau ada yang mau beli tanya ke kami dulu, biar warga tak merasa rugi," pungkas Ferry.[rgu/rmol]

Sandy Irawan: Miliki Lokasi Strategis, Pemko Binjai Mestinya Prioritaskan Kawasan Ekonomi

Sebelumnya

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Pemerintahan