post image
KOMENTAR
Setelah penundaan sidang dakwaan sebelumnya Kamis (20/8) lalu, lantaran terdakwa dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN, Otto Cornelis Kaligis beralasan sakit, hari ini (Kamis, 27/8), Pengadilan Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali gelar sidang dengan agenda pembacaan dakwaan untuknya.

Sidang dijadwalkan mulai pada pukul 09.30 WIB.

Majelis hakim yang akan menyidang politikus Partai Nasdem tersebut diketuai oleh hakim Sumpeno dengan empat anggota hakim yakni Arifin, Tito Suhud, Alexander Marwata, dan Ugo.

Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan OC Kaligis. Hakim menolak gugatan ayah artis Velove Vexia ini lantaran materi pokok perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk diperiksa.

Sebelumnya, KPK telah resmi menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Penyidik KPK pun menangkap serta menahan politikus Partai Nasdem itu pada 14 Juli 2015.

Kaligis disangka sebagai pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 juncto Pasal 64 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.[rgu/rmol]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum