Lembaga Keuangan Mikro (LKM) wajib memperoleh ijin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui pengukuhan paling lambat 8 Januari 2016.
Jika LKM belum memperoleh ijin sesuai tanggal yang ditentukan, maka akan dikenakan sanksi pidana.
"Kewajiban LKM memiliki ijin usaha dari OJK sesuai dengan UU nomor 1 tahun 2013 tentang LKM berlaku pengurusannya sejak 8 Januari 2015 dan berakhir paling lambat 8 Januari 2016," kata Edi Setyadi, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK dalam Sosialisasi Undang-undang nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) beserta Peraturan Pelaksanaannya di hotel Grand Aston, Jalan Balai Kota Medan Rabu (26/8).
Secara nasional, kata Edi, baru 8 yang mengurus ijin LKM dan Sumut masih satu LKM yang masih dalam proses.
"OJK terus mensosialisasikan LKM, karena masa pengurusan tinggal beberapa bulan lagi. Untuk pengurusan ijin di OJK tidak dipungut biaya apapun," katanya.
Menurut Edi, kendala belum banyaknya LKM melakukan pengurusan ijin usaha dari OJK, dikarenakan masalah akte pendirian, data perusahaan dan surat rekomendasi pengawasan Dewan pengawasnya.
"BPS mendata ada 56 juta Usaha mikro kecil menengah (UMKM), diantaranya sekira 99 persen usaha mikro atau sekira 55 juta. Jadi hanya sekitar 10 juta yang dapat dilayani. Masih banyak potensi yang bisa diangkat dari UMKM," ujarnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA