post image
KOMENTAR
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenegakerjaan siap melaksanakan aturan baru PP Nomor 60/2015 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19/2015 tentang perubahan tata cara pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam aturan baru tersebut disebutkan para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri bisa mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) setelah satu bulan terkena PHK atau mengundurkan diri dari pekerjaan.

"Data Kemenaker diperkirakan  ada sekitar 30-40 ribu PHK, BPJS Ketenagakerjaan siap jika para pekerja itu akan menarik dana JHT untuk digunakan berusaha atau digunakan kebutuhan lain," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya dalam  penjelasan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) BPJS Ketenagakerjaan di Bandung, Selasa (25/8).

Sebagaimana diketahui, sebelumnya tata cara pengambilan Jaminan Hari Tua (JHT) disyaratkan jika pekerja telah berusia 55 tahun atau setidaknya mesti menunggu 5 tahun. Namun, PP Nomor 60/2015 dan Permen Nomor 19/2015 pekerja dibolehkan menarik dana JHT setelah masa tunggu 1 bulan. "Peraturan itu dikeluarkan mengingat situasi yang belum ideal,  dimana banyak perusahaan  tidak memberikan jaminan pesangon," kata Elvyn sebelumnya.

Adapun masa tunggu satu bulan, diharapkan jika  pekerja bersangkutan bekerja kembali maka dana JHT bisa diteruskan.

Elvyn mengungkapkan, data Kemenaker memprediksi terdapat sekitar 30-40 ribu PHK. Adapun dengan rata-rata UMK yang diterima pekerja, maka jika seorang pekerja mengiur JHT selama 10 tahun maka dana JHT diperkirakan berkisar Rp 7-Rp 10 juta. Sedangkan mereka yang masa kerja 20 tahun diperkirakan dana JHT berkisar Rp 15-Rp 20 juta.

"Kalaupun para pekerja yang terkena PHK bersama-sama  mengambil seluruh dana JHT nya, BPJS Ketenagakerjaan dengan dana kelolaan yang dimiliki saat ini Rp 195 triliun  tidak akan mengalami kesulitan memenuhinya," terangnya.

Saat ini, lanjut Elvyn, BPJS Ketenagakerjaan tengah menyusun petunjuk teknis pencairan JHT bagi para pekerja yang terkena PHK atau mengundurkan diri. "Kita mensosialisasikan ini ke seluruh kantor cabang di seluruh Indonesia, sekitar satu bulan dari sekarang," katanya.

Sementara itu, Direktur Pelayanan dan Kepatuhan  Achmad Riyadi menambahkan, jika nanti seluruh berkas dan persyaratan yang diperlukan pekerja terutama surat PHK dan pengunduran diri terpenuhi, maka prosesnya tidak akan berbelit-belit.

Dengan layanan prima yang sudah ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan, proses pencairan dananya cukup 30 menit  asalkan seluruh berkas lengkap. Bahkan, kalau sudah terlalu sore, bisa dicairkan melalui rekening bank pada keesokan harinya,” terangnya.

Di bagian lain, Elvyn menjelaskan, penerimaan iuran per bulan Juli 2015 mencapai Rp 18,02 triliun, dimana jika dibandingkan  bulan sebelumnya mengalami peningkatan sebanyak 17,23 persen. Sejalan dengan itu, pencapaian kepesertaan pada Juli 2015 untuk tenaga kerja aktif mencapai 19, 190 juta pekerja atau setara dengan 85,67 persen dari target 2015. Pencapaian perusahaan aktif mencapai 269.981 perusahaan atau setara dengan 107,30 persen dari target 2015.

Sementara itu pembayaran jaminan mencapai Rp 8,87 triliun atau setara dengan 67,47 persen dari target 2015.

Dana invetasi yang dikelola BPJS Ketenagkerjaan per Juli 2015 mencapai Rp 194,81 triliun atau 92,63 perrsen dari target 2015. Aset alokasi sampai Juli 2015 didominasi oleh instrumen Surat Utang (47,51 persen) dan Deposito (23,31 persen). Total hasil investasi sampai dengan Juli 2015 telah mencapai Rp 11,31 triliun atau 60,33 persen dari target 2015.

Ditambahkannya, pelaksanaan Rakernas BPJS Ketenagakerjaan yang diikuti seluruh senior management, dewan pengawas dan 121 kepala kantor cabang dan staf merupakan salah satu bentuk persiapan menghadapi tantangan ke depan melalui koordinasi dan monitoring melaksanakan implementasi strategi yang harus diterapkan menjadi jembatan menuju kesejahteraan pekerja. [hta/rmol]

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi