Di tengah tarik menarik kewenangan antara pusat dan daerah, pemerintah pusat kurang memberi kewenangan karena pusat menilai daerah belum siap berotonomi.
Demikian disampaikan Ketua Komite I DPD RI, Achmad Muqowam. Menurut Muqowam, DPD sebagai representasi daerah dan dalam hubungan kewenangan pusat dan daerah memberikan perhatian khusus. Ada tiga fokus perhatian DPD dalam representasinya yaitu tentang UU Desa, UU Pilkada dan UU Pemda.
Menurut Muqowam dalam keterangan beberapa saat lalu (Rabu, 26/8), Komite I berkeinginan agar nantinya Pemda menjadi fungsi yang berkeadilan bagi perkembangan daerah. UU No. 23 Tahun 2014 mengenai Pemeritah Daerah mengatur daerah mengatur otonomi daerah.
"Namun masih banyak kelemahan dalam program pemerintah pusat dalam mengatur kewenangan daerah. Dalam menjalankan programnya daerah pun belum siap," demikian Muqowan. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA