Kuasa hukum pengelola Medan Plaza, Hartanta Sembiring mengatakan pihaknya masih mengandalkan pendataan manual yang dilakukan terhadap pada penyewa toko di dalam gedung Medan Plaza yang hangus terbakar, Sabtu ( 22/8) lalu. Pendataan ini akan menjadi dasar bagi mereka untuk menentukan langkah selanjutnya termasuk proses ganti rugi kepada para penyewa toko yang ikut merugi dalam peristiwa tersebut.
Para pedagang menurut Hartanta sudah diminta untuk menyerahkan bukti sebagai penyewa toko yang ikut terbakar. Bukti tersebut antara lain fotocopy surat kontrak, faktur maupun kwitansi pembayaran sewa toko yang masih berada ditangan para penyewa.
"Itu sebagai bukti untuk pendataan," katanya, Selasa (26/8) sore.
Hartanta menjelaskan, data yang ada pada pihak pengelola saat ini belum diketahui nasibnya. Data tersebut berada di kantor mereka yang terletak didalam gedung Medan Plaza yang hangus terbakar.
"Kalau data semua ada dalam brankas dalam gedung, makanya kita masih menunggu hasil labfor," ungkapnya.
Proses pendataan para penyewa toko di Medan Plaza ini sudah berlangsung dalam beberapa hari terakhir.[rgu]
KOMENTAR ANDA