Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto turut menyaksikan sidang banding tenaga kerja wanita asal Indonesia, Wilfrida Soik di di Mahkamah Rayuan Putrajaya, Malaysia.
"Sidang yang berlangsung hari ini, selain Satgas KBRI, pak Prabowo Subianto juga hadir. Dia selama ini memberikan perhatian dan dukungan juga terhadap pembelaan Walfrida Soik," kata Duta Besar RI di Malaysia Herman Prayitno melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (25/8).
Dalam putusannya, majelis hakim Mahkamah Rayuan Malaysia menyatakan Wilfrida bebas dari hukuman mati.
Vonis bebas itu diberikan setelah jaksa penuntut memilih untuk tidak melanjutkan kasus setelah membaca bundle of authorities yang disiapkan oleh pengacara Wilfrida, Tan Sri Shafee.
Namun begitu, Wilfrida tetap harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa Permai Johor Bahru hingga mendapatkan pengampunan dari Sultan Kelantan.
"Dengan telah berakhirnya proses hukum Walfrida Soik maka sesuai UU Hukum Acara Pidana di Malaysia, Walfrida Soik melanjutkan perawatan di Rumah Sakit Jiwa Permai Johor Bahru hingga dokter menyatakan sembuh secara total," jelas Herman.
Penilaian dokter atas kondisi kejiwaan Walfrida Soik akan disampaikan kepada Sultan Kelantan sebagai bahan pertimbangan pemberian pengampunan.
Sebagaimana diketahui, Walfrida Soik telah dituntut hukuman mati atas kasus pembunuhan terhadap majikannya yang dilakukan pada bulan Desember 2010. Walfrida Soik merupakan korban perdagangan orang yang dikirim bekerja ke Malaysia tanpa melalui prosedur yang benar. Saat dikirim ke Malaysia, Walfrida masih di bawah umur sebagaimana terbukti dari hasil pengujian tulang dan keterangan Pastor Paroki.[hta/rmol]
KOMENTAR ANDA