Wilfrida Soik akhirnya bisa bernafas lega. Sidang banding di Mahkamah Rayuan Putrajaya memutuskan TKW asal Kabupaten Belu itu tidak bersalah. Vonis bebas ini menguatkan keputusan Mahkamah Tinggi Kota Bharu.
Namun demikian, Wilfrida harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa Permai Johor Bahru hingga mendapatkan pengampunan dari Sultan Kelantan.
Begitu disampaikan Duta Besar RI di Malaysia Herman Prayitno melalui siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (25/8)
Dengan keputusan ini, lanjut Herman, maka proses hukum terhadap Wilfrida sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrach.
"Dengan telah berakhirnya proses hukum Walfrida Soik maka sesuai UU Hukum Acara Pidana di Malaysia, Walfrida Soik melanjutkan perawatan di Rumah Sakit Jiwa Permai Johor Bahru hingga dokter menyatakan sembuh secara total," kata Herman.
Penilaian dokter atas kondisi kejiwaan Walfrida Soik akan disampaikan kepada Sultan Kelantan sebagai bahan pertimbangan pemberian pengampunan.
Dubes Herman juga menyampaikan penghargaan kepada semua pihak yang telah memberikan perhatian dan dukungan selama proses hukum berlangsung. Untuk mempercepat proses pembebasan Walfrida Soik, Dubes Herman juga akan menyampaikan surat permohonan pengampunan kepada Sultan Kelantan.
Menurut Dubes Herman, sidang yang berlangsung hari ini, selain Satgas KBRI, juga telah hadir ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto yang selama ini memberikan perhatian dan dukungan terhadap pembelaan Walfrida Soik.
Sebagaimana diketahui, Walfrida Soik telah dituntut hukuman mati atas kasus pembunuhan terhadap majikannya yang dilakukan pada bulan Desember 2010. Walfrida Soik merupakan korban perdagangan orang yang dikirim bekerja ke Malaysia tanpa melalui prosedur yang benar. Saat dikirim ke Malaysia, Walfrida masih dibawah umur sebagaimana terbukti dari hasil pengujian tulang dan keterangan Pastor Paroki.
"Kasus Walfrida Soik menjadi pembelajaran yang sangat berharga akan pentingnya proses penempatan TKI sesuai UU. No.39 Tahun 2004 dan pentingnya memperkuat pencegahan terhadap tindak pidana perdagangan orang maupun pengiriman TKI tidak sesuai prosedur," demikian Dubes Herman.[hta/rmol]
KOMENTAR ANDA