Puluhan pedagang pasar Deli Tua, Deli Serdang mendatangi Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di jalan Bunga Raya No 18 Medan. Mereka mengawal jalannya sidang atas gugatan mereka terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang mengenai munculnya Sertifikat Hak Pakai atas lahan Pasar Deli Tua yang sebelumnya ditempati oleh para pedagang.
Sertifikat ini sendiri menjadi alasan dari Pemkab Deli Serdang untuk menggusur mereka dengan alasan merelokasi ke bangunan pasar yang berjarak sekitar 500 meter dari lahan pasar deli tua lama. Para pedagang mengaku curiga dengan proses munculnya sertifikat hak pakai tersebut, sebab sebelumnya tidak pernah disosialisasikan kepada mereka.
"Kami datang kemari untuk mempertanyakan bagaimana sebenarnya proses pengeluaran sertifikat hak pakai itu, apa sudah sesuai prosedur atau bagaimana. Karena akibatnya kita sudah menjadi korban," kata Ketua Himpunan Pedagang Pasar Deli Tua (HP2D), Sabar Bangun, Selasa (25/8).
Sabar Bangun menjelaskan, proses penggusuran yang dilakukan oleh Pemkab Deli Serdang tidak pernah disosialisasikan kepada mereka, termasuk munculnya sertifikat hak pakai yang menjadi dasar penggusuran mereka.
"Setelah sebulan digusur baru dipasang disitu plang lahan ini sertifikat hak pakai Pemkab Deli Serdang. Makanya kami pertanyakan prosesnya," ujarnya.
Persidangan ini sendiri merupakan persidangan yang kelima yang digelar di PTUN Medan dengan agenda mendengarkan jawaban dari tergugat yakni Pemkab Deli Serdang.[rgu]
KOMENTAR ANDA