post image
KOMENTAR
Kejaksaan Agung kali ini memeriksa Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu diperiksa terkait dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Provinsi Sumatera Utara tahun 2012-2013.

"GPN (Gatot Pujo Nugroho) diperiksa untuk Kejaksaan di KPK. Untuk kasus KPK nggak periksa," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (25/8).

Gatot tiba sekitar pukul 10.35 WIB dengan diantar mobil tahanan dari Rutan Cipinang. Namun, suami dari Evy Susanti ini enggan memberikan komentar terkait pemeriksaan yang dia jalani. Gatot memilih untuk bergegas masuk ke dalam lobi Gedung KPK.

Selang setengah jam kemudian sekitar pukul 11.00 WIB tim penyidik Kejagung tiba. Namun, sama seperti Gatot mereka enggan berkomentar sepatah katapun.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung tengah mengusut dugaan korupsi penggunaan Dana Bansos dan BDB Pemprov Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013. Pihak Kejagung pun telah memeriksa Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi beberapa waktu lalu untuk mendalami perannya dalam pengucuran dana tersebut.

Kasus dugaan korupsi Dana Bansos ini berkaitan dengan kasus dugaan suap kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan yang kini diusut KPK. Keterkaitan kedua kasus ini berawal ketika Pemprov Sumut menggugat Kejati Sumut ke PTUN Medan. Hakim mengabulkan gugatan Pemprov Sumut.

Tak lama setelah keluar putusan tersebut, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, hakim PTUN Medan Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, Panitera Sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan, dan pengacara M. Yagari Bhastara.

Kelimanya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan tak lama setelah itu KPK juga menetapkan pengacara ternama Otto Cornelis Kaligis sebagai tersangka karena dianggap memerintahkan Gary melakukan suap itu. Terakhir KPK menetapkan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evi Susanti sebagai tersangka.[hta/rmol]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum