Komisi II DPR RI akan memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan dan pengumuman pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada Pilkada Serentak 2015.
"Kita akan lakukan rapat konsultasi secepatnya," kata Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta (Selasa, 25/8).
Selain KPU, Komisi II juga akan menggelar rapat dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pihak pemerintah.
Dalam rapat itu, jelas Rambe, yang akan dikonsultasikan mengenai solusi atas terancamnya beberapa daerah ikut gelaran Pilkada. Apakah akan ditunda sampai tahun 2017, dibuat Perppu atau memungkinkan revisi UU Pilkada.
Tadi malam, KPU mengumumkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada Pilkada Serentak 2015 di 269 daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Tiga daerah (Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Timur Tengah Utara) ditunda ke tahun 2017. Tiga daearah (Kota Surabaya, Kota Samarinda dan Kabupaten Pacitatan) pasangan calonnya baru diumumkan pada 30 Agustus. Dua daerah (Kota Mataram dan Kabupaten Fak-Fak) membuka pendaftaran kembali. Empat daerah (Kabupaten Karo, Kabupaten Nabire, Kabupaten Supiori dan Kabupaten Selayar) sampai pukul 20.00 wib tadi malam masih melakukan rapat pleno penetapan.
Dan untuk daerah yang pasangan calonnya masih kurang dari dua, yakni Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Denpasar dan Kota Minahasa Utara akan dilakukan pendaftaran kembali selama tiga hari yaitu 28-30 Agustus.[hta/rmol]
KOMENTAR ANDA