Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik, menegaskan bahwa KPU telah mempersiapkan diri untuk menghadapi gugatan dari para pasangan calon yang tidak menerima hasil verifikasi KPU
"Kita siap menghadapi gugatan yang mungkin diajukan oleh para calon kepala daerah atas hasil penetapan ini," ujar Husni saat konfrensi pers di Gedung KPU jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (24/8)
Husni menambahkan, meski dalam proses penetapan hasil verifikasi dilakukan secara tertutup, pihaknya telah mengingatkan KPU daerah untuk melakukan proses verifikasi dengan ketentuan yang berlaku. Namun jika para calon kepala daerah ingin mengajukan banding, KPU akan melayaninya dengan ketentuan, proses banding dilakukan tiga hari setelah hasil verifikasi KPU
"Mereka (Paslon) bisa banding, ruangnya dibuka oleh UU dan itu hak konstitusional Paslon. Kami telah menyiaplan rekan di daerah untuk bisa mengikuti proses penyelesaian sengketa di Panwaslu tingkat daerah atau di tingkat Provinsi," demikian Husni.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA