KPU Sumatera Utara merilis seluruh pasangan calon yang ditetapkan menjadi calon bupati/calon wakil bupati ataupun calon walikota/calon wakil walikota pada pilkada di 23 kabupaten/kota di Sumatera Utara. Dari data yang diperoleh dari KPU Sumut, 9 pasangan bakal calon dinyataan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk ditetapkan menjadi peserta Pilkada 2015 pada daerah masing-masing.
Data yang diperoleh dari KPU Sumut, 9 pasangan bakal calon yang gagal ditetapkan alias gugur sebagai peserta Pilkada Medan 2015 tersebut yakni
1. Pasangan Monang Sitorus dan Crissie Hutahaean (Perseorangan) di Kabupaten Toba Samosir
2. Lima Pasangan calon di Pematang Siantar yakni
• Sortaman Saragih-Muhammad Nurdin (Perseorangan)
• Fernando Simanjuntak-Arsidi (Perseorangan)
• HK Erizal Ginting-Tjaw Kim (Perseorangan)
• Suryani Siahaan-Imal Raya Harahap (Perseorangan)
• Sihite-Anggi Rhaditya Lubis (Perseorangan)
3. Pasangan Lindung Gurning-Soleh Saragih (Perseorangan) di Simalungun
4. Pasangan Hadirat Manao-Ami Hari Hondo (PAN, Golkar, Hanura) di Nias Selatan
5. Pasangan Saparuddin Haji Lubis-Miswaruddin Daulay (Golkar,PPP) di Mandailing Natal
Dengan gugurnya 9 pasangan bakal calon tersebut, maka total pasangan calon yang dinyatakan menjadi peserta Pilkada 2015 pada 23 kabupaten/kota se Sumut menjadi 73 pasangan calon dari sebelumnya jumlah yang berstatus bakal calon sebanyak 82 bakal calon.[rgu]
KOMENTAR ANDA