Kejaksaan Agung akan melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), besok (Selasa, 25/8).
Gatot akan diperiksa untuk kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana hasil pajak APBD di Provinsi Sumut tahun 2011-2013.
"Gatot diperiksa di KPK oleh Kejagung terkait perkara Bansos," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Spontana di kantornya, Senin (24/8).
Disinggung penyidik akan menetapkan Gatot sebagai tersangka, Tony tidak membantahnya.
"Bisa jadi (langsung ditetapkan menjadi tersangka)," terangnya.
Adapun hingga saat ini penyidik sudah memeriksa 24 saksi di Jakarta. "Itu belum termasuk pihak yang diperiksa di Sumut," pungkasnya.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA